Jumat, 21 Oktober 2016

BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN

BAB  I
PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang
Tentang bentuk negara yang telah kita pelajari dalam ilmu Tata Negara ialah monarki dan republic.
G. Jellinek, dalam “Algemeine Staatslehre,” (Berlin,1914), telah memberikan pendapatnya tentang bentuk negara ini dengan sederhana dan gampang, dimana bentuk negara monarki  kalau kehendak negara itu ditentukan oleh seorang saja, sedang bentuk negara republic kalau kehendak negara itu ditentukan oleh banyak orang yang merupakan majelis. Pendapat demikian jelas sangat sederhana dan banyak mengandung kelemahan.
Louis Duguit, dalam “Traite de Droit Constitutional,” (Paris, 1923), menyatakan bahwa jika seorang kepala negara itu diangkat berdasarkan turun-menurun sesuai dengan hak warisnya, maka bentuk negaranya disebut monarki sedangkan kepala negara itu dipilih atas kehendak rakyat banyak melalui pemilihan umum, dimana pemilihan dan pengangkatannya menentukan pula kurun waktu pengangkatannya itu maka bentuk negaranya disebut republic sedangkan kepala negaranya disebut presiden.
Pemerintahan itu hakikatnya merupakan segala urusan yang dilakukan oleh negara untuk mengusahakan dan menyelenggarakan kesejahteraan dalam lingkungan segenap rakyatnya dan kepentingan negara itu sendiri, dengan demikian tidak hanya berarti menjalankan eksekutif belaka, melainkan juga tugas-tugas lainnya yang perlu dijalankannya, termasuk tugas legislatif dan yudikatif. Maka jelaslah bahwa dalam hal mengutarakan tentang pemerintahan atau tegasnya tentang sistem pemerintahan akan merangkum pula tentang pembagian kekuasaan dan hubungan antara lembaga-lembaga negara yang menjalankan kekuasaan tersebut, yang kesemuanya itu harus tertuju pada bagaimana mengusahakan kesejahteraan atau kepentingan rakyat.
Mengenai organisasi pemerintahan ini, sejalan dengan pembagian kekuasaan yang telah dikemukakan di bagian muka, kita mengenal:
1.    Organisasi pemerintahan menurut garis horizontal:
Kita telah makmum bahwa pembagian kekuasaan secara horizontal sangat berpokok pada sifat tugas yang beraneka ragam yang tentunya menimbulkan beraneka ragam lembaga pula di dalam suatu negara.
2.    Organisasi pemerintahan menurut garis vertikal:
Timbulnya organisasi ini mengingat bahwa pembagian kekuasaan seacara vertikal telah melahirkan dua garis hubungan, yaitu antara pusat dan daerah dalam sistem desentralisasi dan dekonsentrasi.
Tentang sistem pemerintahan yang pernah kita alami ialah sistem pemerintahan parlementer dan presidential, karena menang dalam negara-negara demokrasi salah satu dari ke dua sistem itulah yang dipakai, jadi kalau tidak bersistem parlementer tentunya bersistem presidential. Dari kedua sistem ini karena siutasi dan kondisi dimana salah satu sistem ini dipakai mungkin ada yang tidak “murni” parlementer atau presidential, jadi dapat dikatakan seakan-akan parlementer dan seakan-akan presidential atau dengan istilah lain “quasi parlementer”dan “quasi presidential.”
2.    Rumusan Masalah
1.    Apa yang di maksud bentuk negara dan sistem pemerintahan ?
2.    Bagaimana bentuk negara dan sistem pemerintahan pasca amandemen UUD 1945?
3.    Tujuan
1.    Agar mengetahui bentuk negara dan sistem pemerintahan
2.    Supaya mengetahui bagaimana bentuk negara dan sistem pemerintahan pasca amandemen UUD 1945.











BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
1.    Pengertian Bentuk Negara
Bentuk negara menyatakan susunan atau organisasi negara secara keseluruhan, menegenai struktur negara yang meliputi segenap unsur-unsurnya, yaitu daerah, bangsa, dan pemerintahannya. Dengan kata lain, bentuk-bentuk negara melukiskan dasar-dasar negara, susunan dan tata tertib suatu negara berhubungan dengan organ-organ tertinggi dalam negara itu dan kedudukan masing-masing organ itu dalam kekuasaan negara. Di samping itu, menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, ada yang menarik tentang pemakaian istilah ‘bentuk’ karena adakalanya dihubungkan dengan pengertian kesatuan atau federasi, sedangkan dalam hal lain pemakaian itu ditujukan pengertian republic.
Untuk mencegah terjadinya salah pengertian, maka perlu dibedakan secara tegas penggunaan istilah mengenai ‘bentuk’ yang ditujukan kepada pengertian republik, sedangkan istilah ‘susunan’ ditunjukan kepada pengertian kesatuan atau federasi. Sehingga diperoleh pengertian mengenai bentuk negara sebagai republik dan susunan negaranya sebagai negara kesatuan atau federasi.
2.    Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah, yaitu ‘sistem’ dan ‘pemerintahan’. Menurut Carl J.Friedrich, sistem adalh suatu keseluruhan terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian yang mempunyai hubungan fungsional terhadap  keseluruhan, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan memengaruhi keseluruhan itu. Adapun pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri. Karena itu apabila berbicara tentang sistem pemerintahan pada dasarnya adalah membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antara lembaga-lembaga negara menjalankan kekuasaan negara itu, dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat.
Sri Soemantri memaknai sistem pemerintahan berkenaan dengan sistem hubungan antara eksekutif dan legislatf. Adanya dan tidak adanya hubungan  antara eksekutif dan legislatf melahirkan adanya sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial, yang dalam bahasa Inggris disebut cabinet government system dan presidential government system atau the fixed executive system. Sedangkan dalam keputusan dikenal adanya tiga sistem pemerintahan : (1). Sistem pemerintahan parlementer; (2). Sistem presidensial; dan (3). Sistem pemerintahan yang mengandung unsure-unsur baik yang terdapat dalam sistem pemerintahan parlementer maupun yang terdapat dalam sistem presidensial. Sistem ini lebih dikenal denagn nam ‘semi-presidensial goverment’.
Sistem pemerintahan tersebut masing-masing memiliki cirri-ciri tersendiri, yang membedakan satu sistem denag sistem lainnya sebagaimana dikemukakan oleh John J. Wuest dan Shepard L. Wilwan dalam bukunya yang berjudul “Visual Outline of Comparative Government”.
B.    Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Pasca Amandemen UUD 1945
1.    Bentuk Negara Pasca Amandemen UUD 1945
Menurut Moh. Kusnardi dan Harmily Ibrahim,UUD 1945 baik dalam pembukaan maupun pasal-pasalnya tidak menunjukkan adanya persamaan pengertian dalam menggunakan istilah bentuk negara. Apakah  penggunaan istialh bentuk negara itu ditujukan kepada sifat negar Indonesia sebagai Republik ataukah sebagai Negara Kesatuan. Dalam pembukaan dinyatakan :
“…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan bedarasarkan kepadan…”
Selanjutnya dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 disebutkan pula “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”.
2.    Sistem Kepemerintahan Pasca Amandemen UUD 1945
Sistem pemerintahan pasca mandemen adalah presidensil . Dalam arti kepala pemerintahan dan kepala negara adalah presiden. Hal ini dapat teridentifikasi dengan mudah setelah Presiden dan Wakil presiden dipilih langsung oleh Rakyat dalam suatu Pemilihan Umum.  Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensiil adalah baik eksekutif maupun legislatif dipilih langsung oleh rakyat dan antara keduanya tidak ada hubungan pertanggung jawaban.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR (dewan perwakilan rakyat), artinya kedudukan presiden tidak tergantung kepada dewan perwakilan rakyat . Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, kekuasaanya tidaklah tak terbatas. Kedudukan DPR adalah kuat dan tidak dapat dibubarkan oleh presiden.  
Sistem presidensil yang ditetapkan sebagai sistem pemerintahan Indonesia, pasca amandemen UUD 1945, sudah cukup baik, dengan ciri-ciri adanya pemilihan presiden dan wakil presiden yang langsung dipilih oleh rakyat. Presiden tidak lagi tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR(Majlis Pemusyawaratan Rakyat).
MPR pra reformasi memiliki kekuasaan tertinggi. Dimana MPR meilih dan memberhentikan presiden, dan presiden harus tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.
Presiden akan tetap sampai habis masa jabatannya. Satu-satunya cara untuk menjatuhkan Presiden dalam masa jabatannya adalah melalui pranata “impeachment”.  Tetapi dasar “impeachment” itu terbatas, baik secara substansial maupun prosedural tidak mudah dilaksanakan.
Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam masa jabatannya asal usul dari Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/wakil presiden. 
Menurut I Gde Pantja Astawa, masih sangat disayangkan bila mekanisme ataupun prosedur impeachment untuk memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya yang apabila memenuhi ketentuan pasal 7 A, menjadi lain bila dihadapkan dengan ketentuan pasal 7 B, terutama pada ayat (7) perubahan ketiga UUD 1945.  Artinya, jika oleh Mahkamah konstitusi diputuskan bahwa Presiden telah terbukti memenuhi ketentuan pasal 7 A, apa reasonin-nya, kemudian MPR (masih) memberi kesempatan kepada Presiden untuk menyampaikan penyelasan dalam rapat paripurna MPR. Jika itu yang terjadi, ada kemungkinan Presiden tidak diberhentikan oleh MPR meskipun Mahkamah Konstitusi sudah (jelas-jelas) memutuskan Presiden telah terbukti memenuhi ketentuan pasal 7 A.
a.    Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
1)    Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
2)    Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
3)    Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4)    Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5)    Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6)    Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
b.    Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
1)    Tahun 1945 – 1949
Bentuk negara : Kesatuan
Bentuk pemerinthan : Republik
Sistem pemerintahan : Presidensil
Konstitusi : UUD 1945
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
2)    Tahun 1949 – 1950
Bentuk negara : Serikat
Bentuk pemerinthan : Republik
Sistem pemerintahan : Parlementer semu
Konstitusi : Konstitusi RIS
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
3)    Tahun 1950 – 1959
Bentuk negara : Kesatuan
Bentuk pemerinthan : Republik
Sistem pemerintahan : Parlemen
Konstitusi : UUD 1945
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan. Presiden berhak membubarkan DPR. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
4)    Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Bentuk negara : Kesatuan
Bentuk pemerinthan : Republik
Sistem pemerintahan : Presidensil
Konstitusi : UUD 1945
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
5)    Tahun 1966 – 1998 (Orde Baru)
Bentuk negara : Kesatuan
Bentuk pemerinthan : Republik
Sistem pemerintahan : Presidensil
Konstitusi : UUD 1945
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.
6)    Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Bentuk negara : Kesatuan
Bentuk pemerinthan : Republik
Sistem pemerintahan : Presidensil
Konstitusi : UUD 1945
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.











        BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Bentuk negara menyatakan susunan atau organisasi negara secara keseluruhan, menegenai struktur negara yang meliputi segenap unsur-unsurnya, yaitu daerah, bangsa, dan pemerintahannya. Dengan kata lain, bentuk-bentuk negara melukiskan dasar-dasar negara, susunan dan tata tertib suatu negara berhubungan dengan organ-organ tertinggi dalam negara itu dan kedudukan masing-masing organ itu dalam kekuasaan negara. Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah, yaitu ‘sistem’ dan ‘pemerintahan’. Yang menurut Carl J.Friedrich, yakni  merupkan suatu keseluruhan terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian yang mempunyai hubungan fungsional terhadap keseluruhan, sehingga dapat  menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan memengaruhi keseluruhan. Sedangkan pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri  sistem pemerintahan pada dasarnya adalah membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antara lembaga-lembaga negara menjalankan kekuasaan negara itu, dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat. Sistem presidensil yang ditetapkan sebagai sistem pemerintahan Indonesia, pasca amandemen UUD 1945, sudah cukup baik, dengan ciri-ciri adanya pemilihan presiden dan wakil presiden yang langsung dipilih oleh rakyat. Presiden tidak lagi tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR(Majlis Pemusyawaratan Rakyat).
MPR pra reformasi memiliki kekuasaan tertinggi. Dimana MPR meilih dan memberhentikan presiden, dan presiden harus tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.

B.    Saran
Demikian makalah yang Saya tulis, jika ada kekurangan Saya menampung kritik dan saran dari anda. Kami berharap makalah ini bermanfaat bagi pembacanya.

DAFTAR PUSTAKA
Gde Pantja Astawa. 2004. Identifikasi Masalah Atas Hasil Perubahan UUD 1945 Yang Dilakukan oleh MPR dan Komisi Konstitusi. Makalah pada tgl 3 September.
Ni’matul Huda. 2004.  Hukum Tata Negara. PT: RAJA GRAFINDO PERSADA.
Sistem_pemerintahan_indonesia.pdf.hlm13
Pasal 7A UUD 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar