BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada
dasarnya manusia dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu hak perorangan dan hak
kebendaan. Pembagian hak ini berasal dari hokum Romawi. Orang Romawi telah
membagi hak penuntutan dalam dua macam: (1) actiones
in personaam (penutup perorangan) dan (2) actiones in rem. Hak perorangan adalah hak untuk memberikan suatu
tuntunan atau penagihan terhadap seseorang. Hak itu hanya dapat dipertahankan
terhadap oranng tertentu saja atau terhadap sesuatu pihak. Misalnya, A telah
mengadakan jual beli rumah dengan B. Maka, jual beli itu berlaku bagi kedua
belah pihak.
Yang
disebut dengan hak kebendaan adalah suatu hak untuk menguasai suatu benda. Hak
kebendaan dibagi dua macam yaitu diantaranya ialah hak kebendaan yang berupa
kenikmatan. Hak kebendaan yang berupa kenikmatan ialah hak dari subyek hokum
untuk menikmati suatu benda secara penuh (hak milik, HGU, HGB, dan hak pakai
hasil) maupun terbatas, seperti hak atas pengabdian pekarangan.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah yang disebut dengan bezit ?
2.
Apakah yang dimaksud dengan hak milik ?
3.
Apakah yang disebut dengan hak memungut hasil ?
4.
Apakah yang disebut dengan hak pakai dan hak mendiami ?
C.
Tujuan
1. Mengetahui apa
yang dimaksud denngan bezit
2. Mengetahui apa
yang dimaksud denngan hak milik
3. Mengetahui apa
yang dimaksud denngan hak memungut hasil
4. Mengetahui apa
yang dimaksud denngan hak pakai dan hak mendiami
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Bezit
1.
Pengertian dan dasar hukum bezit
Suatu hal yang khusus dalam hukum barat ialah
adanya pengertian “bezit” sebagai hak kebendaan disampingnya atau sebagai
lawannya pengertian “eigendom” atau hak milik atas sesuatu benda.
Bezit adalah suatu keadaan lahir dimana
seseorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri yang oleh
hukum diperlindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu
sebenenarnya ada pada siapa. Sehingga secara letterlijk “menduduki”. Untuk
bezit diharuskan adanya dua anasir, yaitu kekuasaan atas suatu benda dan
kemauan untuk memiliki benda tersebut.
Bezit dapat berada ditangan pemilik benda itu
sendiri dan orangnya dinamakan “bezzitter-eigenaar” tetapi sering juga
berada ditangan orang lain. Dalam hal belakang ini orang itu dapat sungguh
mengira bahwa benda yang dikuasai itu adalah miliknya sendiri misalnya :
karena ia mendapatnya dari warisan orang tuanya atau ia membelinya secara sah
disuatu lelang umum. Bezitter yang demikian itu dinamakan ”te goeder trouw”
atau “jujur”. Sebaliknya orang tersebut tadi dapat juga dari semula
sudah mengetahui bahwa benda yang dikuasainya tersebut bukan miliknya
sendiri, misalnya : karena dia tau benda itu berasal dari curian, dalam
hal yang demikian ia seorang bezitter “te kwadr trouw”atau “tidak
jujur”. Perlindungan yang diberikan oleh undang-undang adalah sama meski
bezitter itu jujur atau tidak jujur. Dalam hukum berlaku suatu asas bahwa “kejujran
itu dianggap ada pada tiap orang, sedangkan ketidak jujuran harus dibuktikan”.[1]
Cara orang memperoleh bezit, berlainan menurut
benda itu adalah benda bergerak atau benda tidak bergerak.
Bezit atas suatu benda tidak bergerak diperoleh
secara asli dengan cara pengambilan barag tersebut dari tempatnya semula,
sehingga secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang tersebut.
Misalnya : sebuah sarang tawon dengan madunya mulai berada dalam bezit
seseorang, bila ia telah diambil dari pohon dan tidak cukup
jika orang hanya berdiri saja dibawah pohon
itu dengan menyatakan kehendaknya akan
memilik barang tersebut. Bezit atas suatu benda yang bergerak dengan bantuan orag
lain (pengoperan) diperoleh dengan penyerahan barang
itu dari tangan bezitter lama ke bezitter baru. Tetapi
terhadap barang-brang yang berada dalam suatu gudang cukup dengan penyerahan
kunci dari gudang tersebut.
Mengenai benda yang tak bergerak oleh
undang-undang ditentukan bahwa untuk memperoleh bezit dengan tidak memakai
bantuan orang lain diperlukan, bahwa orang yang menduduki sebidang tanah harus
selama satu taun terus-menerus mendudukinya dengan tidak mendapat
gangguan dari sesuatu pihak barulah ia
dianggap sebagai beziter tanah itu.
Pasal 539 B.W
menentukan bahwa orang yang sakit ingatan tidak dapat memperoleh bezit, tetapi
anak yang dibawah umur dan wanita yang telah kawin dapat memperolehnya, ini
disebabkan karena pada orang sakit ingatan dianggap tidak mungkin
adanaya anasir kemauan untuk memiliki, anasir mana perlu untuk adanya bezit.
Selanjutnya, perolehan bezit mungkin karena
warisan, menurut pasal 541 B.W
menentukan bahwa segala sesuatu yang merupakan bezit seorang yang telah
meninggal berpindah sejak harui meninggalnya kepada ahli warisnya
dengan segala sifat-sifat dan cacat-cacatnya.
Oleh karena itu, bezit itu pada pokonya
didasarkan pada kekuasaan lahir, maka bezit itu dianggap hilang jika barangnya
semata-mata ditinggalkan atau kekuasaan atas barang tersebut berpindah pada
tangan orang lain, baik secara diserahkan maupun karena diambil saja oleh orang
lain itu.
2.
Pembagian bezit
Bezit
atas benda dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: (1) bezit yang beriktikad
baik (bezit te goerder trouw), dan
(2) bezit beriktikad buruk (bezit te kwader
trouw)(pasal 530 KUH Perdata)
Terjadinya
bezit beriktikad baik apabila bezitter (pemegang bezit) memperoleh benda itu
tanpa adanya cacat-cacat didalamnya. Terjadinya bezit beriktikad buruk apabila
pemegangnya (bezitter) mengetahui bahwa benda yang dikuasainya bukan miliknya.
Contohnya dapat dikemuakan seperti berikut. A telah membeli sebuah rumah
beserta pekaranganya seluas 600 hektar, tetapi rumah yang telah dibelinya itu
ditinggalkan keluar kota oleh si A selama 10 tahun. Pada saat itu ia kembali dari
kota ternyata tanah perkarangannya seluas 400 hektar telah dikuasai oleh B.
alasan B menguasai tanah perkaragannya tersebut adalah karena mengira bahwa
tanah itu merupakan bagian dari tanahnya yang seluas 0,53 ha. Adanya penguasaan
tanah perkarangan yang dilakukan oleh B tersebut ternyata membuat A
berkeberatan, kemudian A menggugat B ke pengadilan itu, maka pengadilan, baik
pada tingkat PN, PT, maupun MA telah menerima gugatan yang diajukan oleh A.
Berdasarkan kasus tersebut, tanpak bahwa B menguasai suatu benda berdasarkan
iktikad buruk.[2]
3.
Cara memperoleh dan mempertahankan bezit
Di
dalam pasal 538 KUH Perdata, tidak disebutkan secara jelas tentang cara
memperoleh bezit atas suatu benda. Namun didalam ketentuan itu hanya disebutkan
cara mellakukan perbuatan atau tindakan hokum. Kata tindakan atau perbuatan
mengandung kelemahan, karena tidak semua bezit memperoleh dengan perbuata atau
tindakan hukum, tetapi adakalanya diperoleh dengan sendirinya, seperti warisan.
Didalam
literatur dikenal dua cara memperoleh bezit yang dikemukakan berikut ini.
a.
Occupatio (pendakuan/menduduki)
Cara
memperoleh bezit dengan occupatio disebut
juga dengan cara originair (asli). Artinya memperoleh suatu barang atau benda
secara mandiri tanpa bantuan dari orang yang membezit lebih dahulu. Ini bisa
tertuju pada benda bergerak dan tidak bergerak. Contohnya, benda bergerak yang
tidak ada pemilknya, seperti mengambil ikan di sungai, mengambil buah-buahan di
hutan, da lain-lain, sedangkan contoh benda tidak bergerak adalah membuka sawah
dihutan yang tidak dikuasai oleh Negara atau pemiliknya.
b.
Traditio (penyerahan)
Yang
diartikan dengan memperoleh bezit dengan cara traditio adalah memperoleh benda itu dengan bantuan dari yang
membezit terlebih dahulu. Diperoleh dari tangan bezitter lama ketangan bezitter
yang baru. Contohnya, A menerima warisan dari B, sejak meniggalnya B maka sejak
itulah warisan itu berpindah ke A.[3]
Semua
benda yang diperoleh dengan kedua cara itu oleh bezitter harus dapat
dipertahankan olehnya dari gangguan pihak lain sampai ada putusan hakim yang
menyatakan sebaliknya.
4.
Hak-hak bezitter
Pada
dasarnya, pemegang tanah, pekarangan, bangunan, ataupun benda-benda lainnya,
baik bezit yang beriktikad baik maupun yang beriktikad buruk, mendapat
perlindungan hokum karena bezitter mendapat hak atas benda yang dikuasainya,
sampai ada putusan hakim yang menyatakan lain.[4]
Ada
empat macam yang dimiliki bezitter yang beriktikad baik yaitu
a.
Dianggap sebagai pemilik barang itu untuk sementara, sampai ada
putusan hakim yang menyataka sebaliknya.
b.
Memperoleh hak milik karena daluarsa..
c.
Menikmati segala hasil dari barang yang di kuasainya.
d.
Berhak mempertahanka barang tersebut
Hak bezitter yang beriktikad buruk,
adalah seperti berikut:
a.
Dianggap sebagai pemilik barang untuk sementara.
b.
Menikmati segala hasil dari barang atau benda yang dikuasainya.
c.
Berhak mempertahankan barang
itu apabila ada gangguan dari pihak lain (Pasal 549 KHU Perdata)
Semua
hak-hak yang dinikmati oleh bezitter itu hanya bersifat sementara karena
apabila putusan hakim yang menyatakan bahwa bezitter tidak berhak atas
barang-barang yang ada di tangannya, maka ia harus menyerahkan kepada pihak
yang berhak atas barang tersebut.
5.
Berakhirnya bezit
Benda
yang dikuasai secara bezit akan berakir atas kehendak sendiri dari bezitter
maupun tanpa kehendak sendiri (Pasal 543 KUH Perdata s.d. Pasal 547 KUH Perdata).
Yang diartikan dengan berakhir atas kehendak sendiri dari bezitter adalah bahwa
bezitter menyerahkan benda itu secara sukarela kepada orang lain atau
meninggalkan barag yang telah dikuasainya. Contohnya: A menyerahka kembali
tanah yang telah disewanya kepada B karena sudah habis masa sewanya.
Berakhirnya bezit tanpa kehendak dari bezitter adalah bahwa barang yang
dikuasai olehnya beralih kepada pihak lain tanpa adanya kehendak dari bezitter
untuk menyerahkannya. Yang termasuk dalam kategori berakhirnya bezit tanpa
kehedak dari bezitter adalah:
a.
Pihak lain menarik/mengambil sebidang tanah, perkarangan atau bangunan tanpa
mempedulikan pemegang bezit (Pasal 545 KUH Perdata).
b.
Sebidang tanah tenggelam karena banjir (Pasal 545 KUH Perdata)
c.
Barang itu telah diambil atau dicuri oleh pihak lain (Pasal 546 KUH
Perdata)
d.
Barang atau benda itu telah dihilangkannya dan tidak diketahui
dimana beradanya (Pasal 546 KUH Perdata)
e.
Kedudukan atas benda tak bertubuh berakhir bagi bezitter apabila
orang lain selama satu tahun telah menikmatinya tanpa adanya gangguan dari
siapapun (Pasal 547 KUH Perdata)[5]
Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa hak dari bezitter untuk menguasai barang atau benda
menjadi hapus.
B.
Eigendom (hak milik)
1. Pengertian hak
milik
Eigendom adalah hak yang paling sempurna atas
suatu benda, sesorang yang mempunyai hak eigindom (milik) atas suatu benda
dapat nebus apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan,
bahkan merusak), asal saja ia tidak melanggar undang-undang atau hak orang
lain. Memang dahulu hak eigendom dipandang sebagai sungguh-sungguh “mutlak”.
Tiap pelimik suatu benda baik bergerak maupun
tidak bergerak berhak meminta kembali bendanya dari siapa saja yang
menguasainya berdasarkan hak miliknya itu (pasal 574 B.W).
Permintaan kembali yang didasarkan pada hak
eigendom dinamakan “revindicatie” baik sebelum perkara diperiksa didepan hakim
maupun sementara perkara sedang dalam pemeriksaan hakim, penggugat berhak
meminta supaya benda yang diminta kembali itu disita. Penyitaan ini dinamakan
“revindiacatoir beslag” dalam gugatan yang dimasukkan kepada hakim itu pihak
penggugat cukup mengajukan bahwa benda yang dimintanya kembali itu adalah miliknya
jadi ia tak usah menguraikan dalam gugatannya bagaiman ia mendapatnya hak milk
itu.[6]
2.
Ciri-ciri hak milik
Ciri-ciri
hak milik dikemukakan berikut ini
a.
Hak milik mrupakan hak pokok terhadap hak hak kebendaan lain yang
bersifat terbatas, sebab dari hak milik itu dapat lahir sejumlah hak hak yang
lain
b.
Hak milik merupakan hak yang paling sempurna.
c.
Hak milik bersifat tetap. Artinya hak milik tidak akan lenyap oleh
hak kebendaan lain dapat lenyap karena hak milik.
d.
Hak milik merupakan inti dari hak hak kebedaan yang lain. Siapa
yang memberikan hak memungut hasil pada orang lain, berarti ia memberikan
sebagian dari hak miliknya, bukan secara kuantitatif suatu bagian tertentu,
tetapi suatu bagian tertentu secara kualitatif.[7]
3.
Cara-cara memperoleh hak milik
Menurut pasal 584 B.W eigendom hanyalah dapat
diperoleh dengan jalan :
a. Pengambilan (contoh : membuka tanah,memancing
ikan)
b. Natrekking, yaitu jika suatu benda bertambah
besar atau berlipat karena perbuatan alam (contoh : tanah bertambha besar
akibat dari gempa bumi)
c. Lewat waktu (verjaring)
Untuk memperoleh hak milik atas suatu benda
ialah lewat waktu (verjaring). Lewatnya waktu sebagai cara untuk memperoleh hak
milik nin dinamakan “acquistieve verjaring” yang harus dibedakan dari
“extinctieve verjaring” dengan mana seorang dapat dibebaskan dari suatu
penagihan atau tuntutan hukum.
sebagaimana telah diterangkan seorang bezitter yang jujur atas suatu
benda yang tak bergerak lama-kelamaan dengan lewatnya waktu dapt menjadi pemilik
benda tersebut. Adapun waktu itu oleh undang-undang ditetapkan selama dua puluh
tahun jika ia dapat menunjukkan sesuatu titel. Dan sepanjang waktu tersebut
bezitter itu harus terus-menerus secara terang, artinya secara dapat dilihat
oleh umum menguasai bendanya dengan tiada pernah mendapat gangguan dari orang
lain.
d. Pewarisan yiaitu suatu proses beralihnya hak milik atau harta warisan dari
pewaris kepada ahli warisnya. Pewaris dapat dibedakan menjadi dua macam: karena
UU dan wasiat.
e. Penyerahan “overdracth atau levering”
berdasarkan suatu titel pemindahan hak yang berasal dari seorang yang berhak
memindahkan eigendom.[8]
4.
Hapusnya hak milik
Hapusnya
hak milik karena hal berikut ini
a.
Orang lain memperoleh hak milik dengan salah satu cara memperoleh
hak milik, sebagaimana dikemukakan diatas:
b.
Musnahnya benda
c.
Pemilik melepaskan benda tersebut.
d.
Benda/binatang itu menjadi liar atau lari dari pemiliknya.
C.
Hak Memungut Hasil
1. Pengertian
Menurut pasal 756 KUHPdt, hak memungut hasil ialah
hak kebendaan, dengan nama seseorang diperbolehkan memungut segala hasil dari
benda milik orang lain, seolah-olah benda itu sebaik-baiknya.
2. Sifat-sifat hak memungut hasil
a. Bersifat tetap adanya, tidak boleh
merubah bentuk, tujuan, dan fungsi.
b. Bersifat tidak dipaki habis
c. Bersifat langsung untuk diri sendiri,
bukan untuk orang lain.
d. Bersifat tanpa pamrih
3. Cara memperoleh hak memungut hasil
Menurut pasal 759 KUHPdt, hak memungut hasil dapat
diperoleh karena undang-undang atau karena kehendak sipemilik.
4. Kewajiban pemungut hasil
a. Membuat catatan atau inventarisasi
b. Menunujukkan penjamin atau benda-benda
jaminan
c. Memelihara benda sebaik-baiknya
d. Membayar pajak
e. Mengembalikan bendanya dengan baik
5. Hak memungut hasil berakhir (hapus)
a. Orang yang mempunyai hak memungut hasil
meninggal dunia
b. Jangka waktu memungut hasil telah
berakhir (habis)
c. Terjadi pencampuran, sehingga pemegang
hak memungut hasil berubah menjadi pemilik benda
d. Terjadi pelepasan hak oleh orang yang
mempunyai hak memungut hasil
e. Karena daluarsa
f. Benda yang dipungut hasilnya itu binasa
atau musnah.[9]
D. Hak Pakai dan Hak Mendiami
Pasal 818
dijelaskan pengertian hak pakai dan hak mendiami, yang benbunyi :
Hak pakai dan
hak mendiami adalah keduanya hak kebendaan yang diperoleh dan berakhir dengan
cara yang sama seperti Hak Pakai Hasil.
Penyamaan hak pakai dan hak mendiami
dengan hak pakai hasil, dengan ketentuan:
1.
Hak pakai dan hak mendiami dapat lahir dari suatu
peristiwa perdata.
2.
Kebendaan yang habis karena pemakaian tidak dapat
dijadikan objek hak pakai.dalam hal telah diperjanjikan pemberian hak pakai
atas benda yang dapat habis karena pemakaian, maka dianggaplah pemberian hak
pakai tersebut sebagai suatu hak pakai hasil, dan terhadapnya berlakulah
ketentuan hak pakai hasil atas benda yang dapat habis karena pemakaiannya.
3.
Kecuali ditentukan lain, seorang pemakai tidak
diperbolehkan untuk menyerahkan atau menyewakan haknya tersebut kepada orang
lain.
Ketentuan lain
diatur dalam pasal 823 dan pasal 827 KUH Perdata, yaitu :
Pasal 823 :
“Pemakai tidak diperbolehkan menyerahkan atau menyewakan haknya kepada orang
lain. “
Pasal 827 : “Hak
mendiami tak boleh diserahkan atau disewakan kepada orang lain.”
Hak pakai ini
sebetulnya sama dengan hak mendiami, hanya kalau hak mengenai rumah kediaman
ini disebut dengan hak mendiami. Hak pakai ini hanya diperuntukkan terbatas
pada diri si pemakai dan keluarganya (keluarga dlam rumah tangga)[10]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bezit adalah suatu keadaan lahir dimana seseorang
menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri yang oleh hukum diperlindungi
dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenenarnya ada pada
siapa. Sehingga secara letterlijk “menduduki”. Untuk bezit diharuskan adanya
dua anasir, yaitu kekuasaan atas suatu benda dan kemauan untuk memiliki benda
tersebut.
Eigendom adalah
hak yang paling sempurna atas suatu benda, sesorang yang mempunyai hak eigindom
(milik) atas suatu benda dapat nebus apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan,
memberikan, bahkan merusak), asal saja ia tidak melanggar undang-undang atau
hak orang lain. Memang dahulu hak eigendom dipandang sebagai sungguh-sungguh
“mutlak”.
Menurut pasal 756 KUHPdt, hak
memungut hasil ialah hak kebendaan, dengan nama seseorang diperbolehkan
memungut segala hasil dari benda milik orang lain, seolah-olah benda itu
sebaik-baiknya.
Hak pakai dan
hak mendiami adalah keduanya hak kebendaan yang diperoleh dan berakhir dengan
cara yang sama seperti Hak Pakai Hasil.
B. Saran
Dalam melakukan hak kebendaan yang
berupa kenikmatan berhati-hatlah kepada sang pembaca agar supaya dalam haknya
tidak ada unsur kejelekan atau unsur ketidak jujuran. Dalam kehidupan yang amat
modern ini tidaklah kita lepas dari sebuah kejahatan, melalui hak kebendaan
yang berupa kenikmatan manusia sangatlah suka apabila dihubungkan dengan sebuah
kenikmatan, hingga membuat manusia terlena. Dan pada akhirnya ditipu oleh
kehidupan dunia
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad. 1993. Hukum Perdata Indonesia. Bandung:
PT. Citra Aditya Bakti.
Salam. 2008. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW).
Jakarta: Sinar Grafika
Subekti. 1985.
Pokok-Pokok
Hukum Perdat. Jakarta : PT Intermasa
[2] Salam, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW),
(Jakarta, Sinar Grafika, 2008), hal 105
[3] Ibid, hal 106
[4] Ibid, hal 107
[5] Ibid, hal 108
[7] Salam, Op.cit, hal
102
[8] Ibid, hal 103
[9]
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata
Indonesia (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 1993) hal 89
[10] Ibid, hal 93
Makasih min infonya😂
BalasHapusMakasih min infonya😂
BalasHapusmakasih juga telah membaca :)
Hapus